Kab. Tanah DatarSumbar

Gigitan HPR Meningkat di Tanah Datar, Pemkab Perkuat Pengendalian Rabies

43
×

Gigitan HPR Meningkat di Tanah Datar, Pemkab Perkuat Pengendalian Rabies

Sebarkan artikel ini

TANAH DATAR, tandikek.com-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, gelar rapat memperkuat langkah pengendalian rabies, menyusul meningkatnya kasus gigitan hewan penular rabies (HPR), khususnya anjing liar, musang dan monyet. Rapat digelar Senin (6/1/2026) di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Dinas Kesehatan hingga rapat ini digelar Senin (6/1/20226) sudah mencatat 933 kasus gigitan HPR, dengan satu korban meninggal dunia. Karena itu, Kabupaten Tanah Datar ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Permasalahan tersebut dibahas dalam rapat lintas sector, dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kominfo, Satpol PP, hingga perwakilan perangkat daerah lainnya. Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis strategis yang harus ditangani secara serius.

“Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia”, jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengakui upaya pengendalian anjing liar selama ini dilakukan peralatan tradisional dengan jalan penjaringan manual. Hal itu belum berjalan efektif, karena keterbatasan personil, sarana, dan anggaran. “Kami hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak”, jelasnya.

Juga menyebutkan, opsi penembakan belum pernah dilakukan, karena keterbatasan kewenangan dan peralatan. Tapi, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah sudah memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar menggunakan metode yang diizinkan secara hukum dan memperhatikan aspek keselamatan.

Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar, diwakili Roza Mardiah, menjelaskan, peningkatan kasus gigitan HPR sangat mengkhawatirkan, karena rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan berujung pada kematian, apabila gejala klinis sudah muncul.

“Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan HPR dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB”, jelas Roza Mardiah.

Sekitar 50 persen kasus gigitan HPR berasal dari hewan liar, dan 50 persen lainnya dari hewan peliharaan yang tidak divaksin. “Ini menunjukkan bahwa edukasi masyarakat tentang pemeliharaan dan vaksinasi hewan masih sangat kurang. Banyak gigitan HPR justru terjadi di lingkungan keluarga,” tambahnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar Mukhlis menekankan pentingnya sosialisasi sebelum tindakan eliminasi dilakukan, terutama kepada komunitas pecinta hewan dan LSM.

“Walaupun sudah ada dasar hukum terbaru, kita perlu menyampaikan terlebih dahulu kepada kelompok-kelompok hobi dan pecinta hewan agar tidak terjadi konflik saat pelaksanaan di lapangan”, tutur Mukhlis. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, juga akan mengoptimalkan peran Dinas Kominfo, untuk menyampaikan informasi melalui media sosial, radio, dan siaran keliling.

Rencana pengendalian rabies ini akan difokuskan terlebih dahulu di kawasan Kota Batusangkar dan area perkantoran. Dijadwalkan sebelum pelaksanaan car free day, dengan tujuan untuk mengurangi risiko interaksi masyarakat dengan anjing liar.

Pemerintah daerah berharap, langkah terpadu ini dapat menekan populasi anjing liar, menurunkan angka gigitan HPR, melindungi masyarakat dari ancaman rabies yang terus meningkat.[*]

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *