Nasional

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Tambang Di Konawe Utara

54
×

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Tambang Di Konawe Utara

Sebarkan artikel ini
Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pemberian Izin Tambang Di Konawe Utara

JAKARTA, tandikek.com –Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan modus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Anang dalam laporan akhir tahun Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Rabu (31/12/2025).

Anang mengatakan penyidik Kejagung telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara itu sejak Agustus 2025.

Dalam proses penyidikan itu, kata dia, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat di Konawe Utara.

“Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan, di mana dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ucap Anang.

“Penyidikannya kalau enggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025 dan sudah melakukan penggeledahan di Konawe Utara. Modusnya itu pemberian izin untuk penambangan, namun disalahgunakan memasuki wilayah hutan lindung.”

Adapun kasus yang tengah diusut Kejagung ini sebelumnya telah dihentikan pengusutan perkaranya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

KPK beralasan tidak menemukan kecukupan alat bukti dalam mengusut perkara tersebut. Padahal, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.

Saat itu, Aswad ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, tahun 2007-2014.

KPK menduga perbuatan Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun. Kerugian itu berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

Selain itu, KPK juga menduga Aswad Sulaiman menerima dugaan suap hingga Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama 2007-2009. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *